Tampilkan postingan dengan label Balap Sepeda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Balap Sepeda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juni 2010

Inilah Aturan Saat Bersepeda Di Jalan Raya Yang Pelu Anda Ketahui

Jalan raya merupakan salah satu jalur yang biasa dilalui pada pesepeda. Hanya saja semua sudah tahu bahwa jala raya merupakan jalan yang dilalui berbagai kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, roda enam, maupun lebih. Anda jangan coba-coba iseng balap sepeda dengan teman-teman Anda karena resikonya sangat besar.

Bahaya sekali jika Anda tidak mentaati perturan yang berlaku dijalan raya ini. Silahkan simak peraturan bersepeda di jalan raya sebagaimana yang dipaparkan oleh b2w-indonesia.or.id berikut ini.
  • Patuhi semua aturan dan rambu-rambu lalu lintas
  • *Bersepeda dengan arah yang sama dengan arah lalu lintas. Jangan melawan arah!
  • Share the road! Berbagilah jalan dengan pengguna jalan lainnya.
  • Gunakan tangan dan lengan untuk memberi sinyal.
  • Gunakan lampu berwarna putih untuk bagian depan dan lampu dan/atau reflektor merah di bagian belakang sepeda.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Bersepeda di Jalan Raya
1. Berbagi Jalan
  • Sepeda adalah kendaraan. Karenanya harus berlaku dan bersikap sebagaimana kendaraan di jalan raya.
  • Aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku harus dipatuhi oleh pengguna sepeda.
  • Bersepeda di jalur paling kiri, searah dengan arus lalu lintas.
  • Hormati pejalan kaki dan pengguna kursi roda. Tuntun sepeda bila menggunakan fasilitas mereka.
2. Rambu-rambuLalu Lintas dan Sinyal
  • Patuhi semua rambu berhenti. Jangan langgar lampu merah dan patuhi marka dan garis batas.
  • Perhatikan arus sebelum berganti jalur dan berikan sinyal/tanda saat akan berbelok; beri tanda bagi maksud anda, baru lakukan.
  • Selalu waspada dan perhatikan hal-hal yang terjadi di jalan raya. Sesuaikan posisi bersepeda anda dengan apa yang terjadi.
3. Keamanan/ Safety
  • Bila jalur bersepeda anda terlalu sempit dan kecepatan anda sama dengan kendaraan bermotor lainnya, beradalah di depan mereka hingga lebar jalur cukup lebar untuk berbagi kembali. Bila anda tidak yakin dengan hal ini, minggir dan berhentilah serta berikan jalan kepada mereka.
  • Selalulah berada dalam posisi yang mudah terlihat serta selalu mudah diprediksi oleh pengguna jalan lainnya; kenakan pakaian berwarna cerah dan menyala serta berikan tanda saat berbelok.
  • SELALULAH mengenakan helmet. Tidak ada kata kompromi untuk yang satu ini
  • Gunakan lampu sepeda terutama saat waktu telah gelap. Lampu warna putih untuk bagian depan sepeda, reflektor dan lampu warna merah untuk bagian belakang sepeda. Bila perlu, gunakan lampu belakang saat kapanpun anda bersepeda di jalan raya, baik waktu terang maupun gelap.
Terima kasih
Atas kunjungan Anda

Sebarkan info ini jika menurut Anda bermanfaat.
Tinggalkan komentar atau tanggapan Anda disini.

Ternyata Bersepeda Juga Ada Undang-undangnya

Ternyata ada juga undang-undang terkait bersepeda, apakah Anda sudah tahu?Seperti apa uraian undang-undang bersepeda? Simak uraian di bawah ini.

Inilah undang-undang bersepeda sebagaimana dikutip dari b2wbogor.org yang bisa Anda simak.

Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;

Pasal 45

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

b. lajur sepeda;

Pasal 62

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Paragraf 8

Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Bagaimana tangapan atau komentar Anda.

Apakah menurut Anda undang-undang bersepeda ini bikin ribet para penghobi sepeda? Tanggapi disini.

Seputar Balap Sepeda

Sudah hamir dua abad, ternyata sudah sangat lama sekali perkembangan sepeda di duni. Lantas tahun berapa sepeda diciptakan? Anda akan menemukannya sebentar lagi. Bahkan Anda bisa melihat perkembangan seputar balap sepeda.

Menarik untuk Anda simak apa yang dimuat oleh ponxviii-riau.com, mengenai kapan sepeda ciptakan? Anda juga bisa mengenal 4 cabang olahraga sepeda dalam ajang olimpiade.

Semenjak diciptakan tahun 1817, sepeda menjadi alat transportasi.
Mulanya, roda depan sepeda berukuran lebih besar daripada roda di bagian belakang heheh aneh bukan jika diterawang pada zaman sekarang. Oleh karena itu posisi rider sedikit terangkat dan hal itu sangatlah berbahaya karena sepeda menjadi sulit untuk dikendalikan.
Pada tahun 1885, J.K. Starley dari Inggris melengkapi sepedanya dengan rantai dan gerigi yang memungkinkan kedua roda untuk berukuran sama.
Meskipun lomba balap sepeda sudah diadakan sejak lama tetapi penciptaan sepeda – sepeda baru memacu pengadaan lomba balap sepeda sebagai o

lahraga.

Cabang bersepeda dalam ajang Olimpiade terdiri dari empat kelas :

1. Road (jalan)
2. Track
3. Mountain Biking (sepeda gunung) dan
4. BMX.

A. Sepeda BMX

Bicycle Motocross ( BMX ) dimulai pada akhir tahun 60an di California, bersamaan saat olahraga Motocross mulai populer di Amerika.
Versi motor ini menjadi inspirasi untuk versi tenaga manusia.
Anak – anak dan remaja yang mempunyai semangat tetapi tidak mempunyai sarana untuk berpartisipasi dalam ajang motocross, akhirnya megadakan perlombaan balap sepeda untuk kalangan mereka dengan merancang rintangan serta sepeda mereka sendiri.

Mereka bahkan melengkapi diri dengan kostum dan alat -alat pelindung seperti yang digunakan oleh para pembalap motocross.
Dapat terlihat dengan jelas alasannya kenapa olahraga ini menjadi populer dengan cepat, khususnya di California.

Pada awal tahun 70an, sebuah perkumpulan BMX pun didirikan di Amerika.Hal ini resmi dianggap sebagai awal mula dari balap BMX. Seiring berjalannya waktu, olahraga ini pun akhirnya menyebar ke segala penjuru dunia, khususnya di Eropa pada tahun 1978.

Pada bulan April 1981, Federasi Internasional BMX didirikan dan Kejuaraan pertama pun dilaksanakan pada tahun 1982. BMX dengan cepat berkembang sebagai olahraga yang unik dan setelah beberapa tahun, peraturan – peraturan yang ada makin terlihat kesamaannya dengan olahraga bersepeda dari pada dengan motocross.

Sejak Januari 1993, BMX sepenuhnya bergabung dengan International Cycling Union (UCI). Pada tanggal 29 Juni 2003, Intenational Olympic Committee (IOC) memutuskan untuk mengikut sertakan BMX pada Olimpiade Beijing 2008 di Cina.

Kompetisi

Perlombaan BMX diadakan di sirkuit seluas 350 meter yang di dalamnya terdapat banyak halangan dan rintangan.
Delapan pembalap akan berlomba dengan empat pembalap teratas akan secara otomatis masuk ke babak selanjutnya
( babak penyisihan, perempat final, semi final dan final ).

Kelas yang dipertandingkan

* Perorangan Putra

* Perorangan Putri

B. Road

Seorang Pandai besi dari Skotlandia, Kirkpatrick MacMillan menambahkan pedal dan mekanisme pengungkit untuk mempermudah rider dalam mengendarai sepeda. Sebelumnya, rider sepeda harus mendorong sepeda mereka dengan kaki…. hahaha mirip flintstone. Hal tersebut dinilai kurang efektif untuk dilombakan.

Tahun 1880 – an, sepeda kembali mengalami perkembangan dengan dikembangkannya sistem rantai dan gerigi. Dengan demikian, bentuknya pun semakin ramping, seperti bentuk sepeda sekarang. Pada saat itu, atlet dan perancang sepeda berlomba – lomba untuk membuat sepeda yang bisa berjalan lebih cepat lagi.

Pada Olimpiade pertama tahun 1896, untuk kelas Road Race diadakan di jalur maraton. Para rider harus menyelesaikan dua lap dengan total 87 kilometer. Satu abad kemudian barulah para wanita diperbolehkan untuk ikut berpartisipasi., yaitu tahun 1984. Dan 12 tahun kemudian, di Olimpiade ‘96 Atlanta, kelas Time Trial diperkenalkan.

Kompetisi

Road race dan Time Trial untuk putra dan putri kini terdiri dari empat kelas yang menyusun program Road Race Olimpiade.

Road Race dimulai dengan start massal. Jarak lari untuk putra sejauh 239 km dan untuk Putri sejauh 120 km. Untuk Time Trial, lamanya dihitung berdasarkan waktu, dimulai dengan 90 detik interval.
Jaraknya sendiri untuk putra mencapai 46,8 km dan untuk putrid 31,2 km.

Kelas yang dipertandingkan

* Putra:

-Road Race Perorangan
-Time Trial Perorangan

* Putri:

-Road Race Perorangan
-Time Trial Perorangan

C. Cycling Track

Bagi orang awam, balap sepeda ( road race ) dan bersepeda gunung lebih dikategorikan pada olahraga sepeda sedangkan Track Cycling tidak. Dalam Track cycling, rider hanya mengelilingi jalur dengan kemiringan hingga 42 derajat, disebut juga dengan Velodrom. Helm, pakaian dan sepeda yang digunakan sangat berbeda dengan sepeda yang digunakan untuk balap pada umumnya, lebih menyerupai kostum dari film luar angkasa, penciptaan sepeda – sepeda aerodinamis pun dimulai. Sepeda -sepeda tersebut menawarkan kecepatan yang luar biasa, walaupun begitu, sepeda tersebut tidak dapat melakukan manuver tertentu sehingga akan menjadi sedikit kaku dalam balap sepeda dengan jumlah peserta yang lebih banyak atau ramai.

Olimpiade tahun 1984 di Los Angeles, teknologi pada cabang ini mulai diperkenalkan seperti: spokeless dan piringan roda carbon-fibre. Revolusi lain terjadi pada Olimpiade 1992, Barcelona, di mana Chris Boardman dari Inggris memenangkan medali emas pertama Inggris untuk cabang olahraga sepeda sejak tahun 1920.
Ia memecahkan rekor dunia dengan menggunakan sepeda yang sepenuhnya terbuat dari carbon – fibre serta aerodynamic cross – sections yang beratnya tidak lebih dari sembilan kilo. Track Cycling kembali berkembang, Time Trial untuk Putri berjarak 500 meter dan untuk Putra terdapat kelas baru yaitu Keirin, Madison dan Olympic Sprint Race.

Kompetisi

Seluruh program mencakup kelas perorangan, tim, sprint, endurance race, pursuits, time trials dan first-over-the-line finishes. Untuk time trial, sprint, individual pursuit dan points race tersedia untuk kelas putra dan putri sedangkan untuk 4000 m team pursuit, Madison, Keirin dan Olympic sprint hanya untuk putra.

* Madison: dimulai dengan start massal dan sejumlah tim yang terdiri dari dua rider. Serupa dengan point race untuk tim, dengan diberikannya nilai kepada pengedara yang berhasil menyelesaikan lomba. Saat lomba, hanya satu rider saja yang berada pada jalur, berkeliling sejumlah lap baru kemudian bertukar posisi dengan rider setimnya.

* Keirin: jarak yang harus ditempuh 2000 meter. Pada awal lomba, para rider berjalan dibelakang sebuah motor yang akan berjalan sejauh 1400 meter. Kemudian motor tersebut akan menepi, pada saat itu juga para rider akan melakukan sprint hingga garis akhir. Pada awalnya Keirin lebih banyak dilakukan secara tradisional di Jepang. Di sana, olahraga tersebut telah dilakukan secara profesional selama 20 tahun.

* Olympic Sprint merupakan olahraga tim sprint. Masing – masing tim terdiri dari tiga rider. Dua tim akan saling berhadapan, dimulai dari arah yang berlawanan dengan tujuan adalah menangkap tim lawan atau menyelesaikan tiga putaran tercepat. Setiap rider harus memimpin tim mereka masing – masing satu putaran.

Kelas yang dipertandingkan

* Putra:

- Pursuit Perorangan
- Keirin
- Madison
- Olympic Sprint
- Points Race
- Sprint Perorangan
- Tim Pursuit (4000m)

* Putri:

- Pursuit
- Points Race
- Sprint

D. Mountain Bike

Mountain Biking ( MTB ) masuk program Olimpiade pertama kali pada ajang Olimpiade Atlanta, 1996.
Pada saat itu, olahraganya sendiri telah berumur 40 tahun lebih.
Di mulai pada tahun 1953, ketika seorang mahasiswa mengubah sepedanya dan mencoba mengendarainya di sebuah bukit.
Kompetisi pertama diadakan di luar San Fransisco.

Diakuinya Mountain Biking sebagai salah satu cabang olahraga sepeda karena usaha dari Velo Club Mount Tamalpais.
Mereka menciptakan lomba Repack Downhill yang diadakan secara rutin antara tahun 1976 dan 1979 dari jembatan Golden Gate hingga San Fransisco.
Kompetisi tersebut pun menarik banyak rider dari segala penjuru bahkan media massa.

Oleh anak – anak muda, olahraga ini dianggap sebagai olahraga yang keren dan extreem.
Pada tahun 1990, olahraga tersebut menjadi olahraga profesional lengkap dengan Kejuaraan Dunia nya.

Kompetisi

Lebih banyak dilakukan di bukit yang sedikit terjal, bahkan terkadang pada jalur gunung namun biasanya pada jalur alam.
Para rider diharuskan melakukan manuver untuk melewati pepohonan, cabang – cabang pohon, bebatuan dan bahkan sungai – sungai kecil.

Untuk Putra jarak yang harus ditempuh sejauh 40 dan 50 km.
Untuk Putri sejauh 30 – 40 km.
Jarak yang akan ditempuh baru akan dipastikan pada malam sebelum kompetisi, ketika para panitia memperkirakan kondisi cuaca dan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk menyelesaikan lomba, 2 jam 15 menit bagi putra dan 2 jam untuk putri.
Dalam kompetisi, untuk putra harus menyelesaikan 6 hingga 7 putaran, sedangkan untuk putri 5 hingga 6 putaran.

Kelas yang dipertandingkan

* Cross – country putra

* Cross – country putri

Sejarah Balap Sepeda




Balap sepeda yang selama ini Anda saksikan memang rasanya mengasikkan. Tapi...apakah Anda tahu sejarah atau seluk beluk perkembangan balap sepeda?

Balap sepeda hingga saat ini banyak dikompetisikan dari mulai tingkat internasional, nasional maupun lokal. Bahkan pada saat moment HUT RI pun kadang ada yang menyelenggarakan balap sepeda.

Inilah sejarah balap sepeda di Indonesia

Balap Sepeda sebagaimana diungkapkan zonasepeda.com, sebetulnya sudah cukup lama dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Perang Dunia II sudah ada beberapa pembalap sepeda yang dibiayai oleh kaum pengusaha : seperti perusahaan Tropical, Triumph, Hima, Mansonia dan lain-lain. Mereka dapat dikategorikan sebagai pembalap sepeda profesional.

Padahal waktu itu masih jaman penjajahan Belanda. Memang perkembangan olahraga Balap Sepeda cukup menguntungkan.

waktu itu, khususnya kota Semarang menjadi pusat kegiatan Balap Sepeda. Oleh arsitek Ooiman dan Van Leuwen didirikanlah sebuah velodrome. Velodromen dalam bahasa Belanda disebut Wielerband, atau "Pias" dalam bahasa Indonesia.

Pada jaman Jepang boleh dikatakan kegiatan Balap Sepeda terhenti. Baru ketika kemerdekaan diproklamasikan, para penggemar Balap Sepeda kembali mencoba mempopulerkan. Meski belum terorganisir dalam satu wadah, tetapi secara perseorangan kegiatan olahraga Balap Sepda nampak berkembang kembali. Sebagai contoh terbukti ketika PON II/1951 berlangusng di Jakarta, Balap Sepeda termasuk cabang olahraga yang diperlombakan.

Ikatan Sport Sepeda Indonesia atau disingkat ISSI baru didirikan tepat pada hari peringatan Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 1956 di kota Semarang. Sebelum itu di tahun 1951, beberapa daerah sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan Balap Sepeda, seperti : Yogyakarta, Solo, Surabaya, Semarang, Jakarta, Medan, Manado dan Bandung. Terbentuklah perkumpulan-perkumpulan Balap Sepeda, yaitu :

- ISSS : Ikatan Sport Sepeda Semarang
- PBSD : Persatuan Balap Sepeda Djakarta
- ISSJ : Ikatan Sport Sepeda Jogjakarta
- IPSS : Ikatan Pembalap Sepeda Solo
- PSBS : Perkumpulan Sepeda Balap Surabaya
- PBMS : Perkumpulan Balap Sepeda Medan dan Sekitarnya
- Super Jet : Perkumpulan Balap Sepeda dari Bandung
- PSBM : Perkumpulan Sepeda Balap Manado.

Jawa Tengah yang sejak semula memang menjadi pusat kegiatan olahraga Balap Sepeda di tanah air, terutama di kota Semarang dengan Ikatan Sport Sepeda Indonesia, merupakan sumber inspirasi kelahiran ISSI. Hal ini bertitik tolak atas keinginan untuk mempersatukan perkumpulan yang ada di seluruh Indonesia, agar pembinaan Balap Sepeda secara nasional dapat lebih mudah dilakukan.

Gerakan ini didahului dengan lahirnya ROSBADT, kependekan dari Rombongan Sepeda Balap Djawa Tengah. Impian dan harapan mereka menjadi kenyataan, ketika menjelang bulan Mei 1956 di kota Semarang terbentuklah Panitia Penyelenggara Kongres dan Kejuaraan Nasional yang pertama. Kegiatan ini mendapat dukungan pejabat, baik di kalangan sipil maupun militer, yang sanggup berperan serta dalam Kongres maupun Kejurnas ISSI.

Pada tanggal 20 Mei 1956, selama empat hari penuh diadakan sidang yang dihadiri oleh organisasi-organisasi Balap Sepeda dari Semarang, Jakarta, Solo, Surabaya, Bandung, Medan dan Manado yang menetapkan Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) merupakan organisasi pusat dari seluruh perkumpulan Balap Sepeda di Indonesia, yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Amatirisme.

Tercatat dalam data, sebagai Ketua Umum PB. ISSI adalah sebagai berikut :
- S. Soeroso, Ketua Umum 1 dan pendiri PB. ISSI dari tahun 1956 - 1969.
Periode I - 1956 - 1958 - Letkol S Soeroso.
Periode II - 1958 - 1960 - Letkol S Soeroso.
Periode III - 1960 - 1963 - Letkol S Soeroso.
Periode IV - 1963 - 1967 - Letkol S Soeroso.
Periode V - 1967 - 1969 - Letkol S Soeroso.
Periode VI - 1969 - 1971 - Komodor (L) R. Soehardjo.
Periode VII - 1971 - 1973 - Brig Jend (Purn) Drs. Gatot Suwagio.
Periode VIII - 1973 - 1977 - Brig Jend (Purn) Drs. Gatot Suwagio.
Periode IX - 1978 - 1982 - Brig Jend (Purn) Drs. Gatot Suwagio.
Periode X - 1983 - 1987 - Harry Sapto.
Periode XI - 1987 - 1991 - Harry Sapto.
Periode XII - 1991 - 1996 - Harry Sapto.
Periode XIII - 1996 - 2003 - Harry Sapto.
Periode XIV - 2003 - 2007 - Harry Sapto.
Periode XV - 2008 - 2012 - Phanny Tanjung.


Artiket terkait lainnya :

Seputar Balap Sepeda